Apa sih Jasa Legalisasi Dokumen Resmi?
Setelah dokumen anda telah diterjemahkan ke dalam
Bahasa Inggris, Arab, Jepang, atau Mandarin Tersumpah atau bahasa lainnya, biasanya
user/klien meminta tambahan lagi untuk jasa legalisasi dokumen resmi.
Legalisasi Notaris
Legalisasi dokumen berarti dokumen yang diterjemahkan
disahkan atau didaftarkan bahwa dokumen telah diketahui atau disahkan oleh
pejabat instansi terkait. Seperti legalisasi di Notaris, akan berbunyi “Legalized”
this document is true copy with its original atau ada istilah “waarmerking/register”
untuk legalisasi di Pejabat Notaris, ditandatangani dan distempel oleh Notaris
terkait. Legalisasi Notaris diperlukan untuk dokumen sumber/asal yang tidak
perlu diterjemahkan namun akan dileges oleh Kemenkumham/depkumham maka harus di
waarmerking oleh pejabat notaris. Karena termasuk dokumen yang dapat
dilegalisasi oleh Kemenkumham/Depkumham yang pertama dokumen tersebut telah di ditandatangani
oleh penerjemah tersumpah, yang kedua telah dileges/disahkan oleh Pejabat
Notaris. Legalisasi Notaris ini berlaku untuk pengerjaan dokumen yang diakhir
legesnya akan dilegalisasi oleh Kedutaan Besar yang memberlakukan legalisasi
double otentik seperti Kedutaan TETO, UEA, China, Qatar dan Belanda.
Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu
Jasa legalisasi dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu
dilakukan setelah dokumen telah diterjemahkan secara tersumpah atau resmi oleh penerjemah
tersumpah. Persyaratannya menghadirkan dokumen asli (sumber) dan dokumen
terjemahan tersumpah yang berlaku serta salinan/fotocopi dokumen sumber yang
telah dilegalisasi Notaris untuk dokumen yang akan dibawa ke kedutaan yang
memberlakukan double otentik. Lama pengerjaan legalisasi di Kemenkumham dan
Kemenlu berkisar 4 hari kerja dan bila pejabat yang ditunjuk sedang berhalangan
lama pengerjaan hingga 7 hari kerja.
Legalisasi Kedutaan Besar di Jakarta
Jasa legalisasi dokumen di Kedutaan Besar di Jakarta
dapat diproses setelah melewati legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu. Namun bergantung
dengan Kedutaan terkait, ada beberapa kedutaan yang tidak memberlakukan
legalisasi kemenkumhan dan kemenlu. Artinya setelah dokumken di terjemahkan
oleh Penerjemah Tersumpah dapat di proses oleh Kedutaan terkait. Oleh karena
itu, akan lebih elok sebelum pengerjaan legalisasi tanyakan detail pada
kedutaan yang terkait untuk urgensitas legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu. Mengenai waktu pengerjaan legalisasi di
Kedutaan bervariasi seperti Kedutaan UEA dapat selesai dalam sehari, Kedutaan
TETO berkisar 7 hari, dan 4 hari untuk
percepatan. Termasuk Kedutaan China, memberlakukan percepatan. Selain legalisasi
kedutaan, masih ada dokumen resmi yang biasanya diperlukan untuk dileges
diantaranya Legalisasi DIKTI, DEPAG, DEPDIKBUD yang akan dibahas lain
kesempatan atau dapat langsung hubungi GoTRANS PENERJEMAH untuk info lebih
lanjut.
Dokumen apa saja yang diperlukan:
Bergantung dengan dokumen yang akan dilegalisasi, secara
umum dokumen pendukung untuk proses legalisasi diantaranya:
§ Potokopi Dokumen
Identitas/Kewarganegaraan (KTP, Paspor, KK, Akta Lahir, dsn) ;
§ Potokopi dan/atau SIUP asli; bila dokumen yang dilegalisasi adalah dokumen
perusahaan dan Potokopi Dokumen Identitas Direktur Utama.
§ Dokumen Asli dari dokumen yang
diterjemahkan (dokumen sumber Asli)
§ Update persyaratan legalisasi dan
pembiayaan legalisasi dokumen di Kedutaan, akan diinfo lebih lanjut oleh
penyedia jasa legalisasi Dokumen.