Minggu, 11 November 2018

Jasa Legalisasi Dokumen Resmi


Jasa Legalisasi Dokumen




Apa sih Jasa Legalisasi Dokumen Resmi?

Setelah dokumen anda telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris, Arab, Jepang, atau Mandarin Tersumpah atau bahasa lainnya, biasanya user/klien meminta tambahan lagi untuk jasa legalisasi dokumen resmi.

Legalisasi Notaris

Legalisasi dokumen berarti dokumen yang diterjemahkan disahkan atau didaftarkan bahwa dokumen telah diketahui atau disahkan oleh pejabat instansi terkait. Seperti legalisasi di Notaris, akan berbunyi “Legalized” this document is true copy with its original atau ada istilah “waarmerking/register” untuk legalisasi di Pejabat Notaris, ditandatangani dan distempel oleh Notaris terkait. Legalisasi Notaris diperlukan untuk dokumen sumber/asal yang tidak perlu diterjemahkan namun akan dileges oleh Kemenkumham/depkumham maka harus di waarmerking oleh pejabat notaris. Karena termasuk dokumen yang dapat dilegalisasi oleh Kemenkumham/Depkumham yang pertama dokumen tersebut telah di ditandatangani oleh penerjemah tersumpah, yang kedua telah dileges/disahkan oleh Pejabat Notaris. Legalisasi Notaris ini berlaku untuk pengerjaan dokumen yang diakhir legesnya akan dilegalisasi oleh Kedutaan Besar yang memberlakukan legalisasi double otentik seperti Kedutaan TETO, UEA, China, Qatar dan Belanda.

Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu

Jasa legalisasi dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu dilakukan setelah dokumen telah diterjemahkan secara tersumpah atau resmi oleh penerjemah tersumpah. Persyaratannya menghadirkan dokumen asli (sumber) dan dokumen terjemahan tersumpah yang berlaku serta salinan/fotocopi dokumen sumber yang telah dilegalisasi Notaris untuk dokumen yang akan dibawa ke kedutaan yang memberlakukan double otentik. Lama pengerjaan legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu berkisar 4 hari kerja dan bila pejabat yang ditunjuk sedang berhalangan lama pengerjaan hingga 7 hari kerja.

Legalisasi Kedutaan Besar di Jakarta

Jasa legalisasi dokumen di Kedutaan Besar di Jakarta dapat diproses setelah melewati legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu. Namun bergantung dengan Kedutaan terkait, ada beberapa kedutaan yang tidak memberlakukan legalisasi kemenkumhan dan kemenlu. Artinya setelah dokumken di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah dapat di proses oleh Kedutaan terkait. Oleh karena itu, akan lebih elok sebelum pengerjaan legalisasi tanyakan detail pada kedutaan yang terkait untuk urgensitas legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu.  Mengenai waktu pengerjaan legalisasi di Kedutaan bervariasi seperti Kedutaan UEA dapat selesai dalam sehari, Kedutaan TETO berkisar 7 hari, dan  4 hari untuk percepatan. Termasuk Kedutaan China, memberlakukan percepatan. Selain legalisasi kedutaan, masih ada dokumen resmi yang biasanya diperlukan untuk dileges diantaranya Legalisasi DIKTI, DEPAG, DEPDIKBUD yang akan dibahas lain kesempatan atau dapat langsung hubungi GoTRANS PENERJEMAH untuk info lebih lanjut.  

Dokumen apa saja yang diperlukan:

Bergantung dengan dokumen yang akan dilegalisasi, secara umum dokumen pendukung untuk proses legalisasi diantaranya:
§  Potokopi Dokumen Identitas/Kewarganegaraan (KTP, Paspor, KK, Akta Lahir, dsn) ;
§  Potokopi dan/atau SIUP asli;  bila dokumen yang dilegalisasi adalah dokumen perusahaan dan Potokopi Dokumen Identitas Direktur Utama.
§  Dokumen Asli dari dokumen yang diterjemahkan (dokumen sumber Asli)
§  Update persyaratan legalisasi dan pembiayaan legalisasi dokumen di Kedutaan, akan diinfo lebih lanjut oleh penyedia jasa legalisasi Dokumen.

Percayakan GoTRANS PENERJEMAH


Bergabunglah dengan lebih dari 800+ klien kami yang telah menggunakan layanan GoTRANS PENERJEMAH untuk solusi bisnis Terjemah Dokumen, Interpreting dan Legalisasi dokumen anda hari ini!
 

Anda mau tanya Jasa Legalisasi  Dokumen ? Minta Quotation atau penawaran mengenai Terjemah dan Interpreting. Silakan Kirim email request anda gotranspenerjemah@gmail.com, lalu hubungi kami  direct atau wa +62813-955-32-599 kami akan merespon dan mengirim quotation kepada anda pada hari yang sama.