GOTRANS PENERJEMAH TERSUMPAH BEKASI SELATAN I JASA PENERJEMAH TERSUMPAH I LEGALISASI DOKUMEN I INTERPRETING BAHASA ASING TERDAFTAR DI DEPKEH, DEPLU DAN KEDUTAAN BESAR DI JAKARTA
Jasa Penerjemah Tersumpah, Legalisasi Dokumen, Interpreting Bahasa Asing di Wilayah Bekasi Selatan Bekasi baik di Jakamulya, Jakasetia, Kayuringin Jaya, Marga Jaya maupun di Pekayon Jaya.
Apa yang harus anda Tahu!
GoTRANS PENERJEMAH Kantor Penyedia Jasa Penerjemah Tersumpah Bekasi, dengan layanan online, simpel, praktis efektif dan efisien, menembus batas jaringan internet anda untuk order jasa penerjemah bahasa, jasa translate, jasa legalisasi dokumen serta Interpreting bahasa asing.
Untuk kantor offline kami belum tersedia di Bekasi, namun untuk layanan terjemah tersumpah dan non tersumpah kami siap melayani anda di wilayah bekasi dan sekitarnya dengan jaringan online dan offline dengan pengalaman yang baik bersama klien-klien kami yang berasal dari Bekasi. demikianlah kelebihan order diera technologi digital, membuat anda tidak ribet dan bingung bagaimana dokumen terjemahan anda diproses.
Profesional I On time Deadline I Reliable I Competitive Rate
Tim penerjemah kami terdiri dari para profesional dan berpengalaman. Setiap penerjemah memiliki spesialisasi dalam berbagai disiplin bidang ilmu seperti Hukum, Keuangan, Medikal dan lain sebagainya.
Tujuan Penerjemahan Tersumpah
Tim penerjemah kami berpengalaman dalam menerjemahkan dokumen legal, resmi, bersertifikat termasuk dokumen-dokumen yang biasa dibutuhkan dalam memenuhi persyaratan kebutuhan visa, apply beasiswa, Haji, Pernikahan antar negara, bekerja di luar negeri maupun berbisnis dengan pihak asing.
Terjemah Dokumen Pribadi
Untuk dokumen perorangan seperti
Akta lahir,
Ijazah,
Transkrip,
Rapor,
Akta Perkawinan,
Buku Nikah,
Surat Keterangan,
Daftra Nilai,
Kartu Keluarga,
Akta Nikah,
KTP,
SIM,
Akta Cerai,
Paspor,
STTB,
Surat Lulus,
SKHUN,
Rapor,
NPWP,
Surat Kematian,
Sertifikat Medis Penyebab Kematian,
Surat Kuasa,
Sertifikat,
Piagam,
Surat Pernyataan dan Keterangan Izin,
SPT,
Kwitansi Rumah Sakit,
Surat Keterangan Menikah KUA Catatan Sipil,
Surat Pengalaman Kerja,
Surat Keterangan dari Kedutaan Besar,
Surat Keterangan dirawat,
Surat Keterangan Kematian,
Surat Keterangan Kelahiran,
Surat Keterangan Imunisasi,
Surat Keterangan Pindah Sekolah,
Surat Keterangan Nama yang Sama,
Surat Keterangan Dokter,
Surat Keterangan Domisili di Kelurahan,
Surat Keterangan Karyawan Tetap,
Surat Keterangan Ganti Nama,
Surat Keterangan Kesehatan,
Surat Keterangan Wali Nikah,
Surat Keterangan Pengganti KTP,
Surat Keterangan Universitas,
To Whom It May Concerned,
Surat Pengantar Kematian,
Surat Pengantar Kelurahan,
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah,
SKCK,
Surat Keputusan,
dls.
Terjemah Dokumen Perusahaan
juga berpengalaman dalam menerjemahkan dokumen Perusahaan seperti
Laporan Tahunan,
Pengesahan Akta Pendirian PT,
SIUP,
Surat Keterangan Terdaftar,
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP),
TDP,
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa,
Akta Jual Beli Saham,
Akta Kuasa Direksi,
Akta Pendirian,
Akta Pengalihan Hak Saham,
Akta Pernyataan Keputusan Rapat,
Akta Surat Kuasa,
Akta Pengalihan Hak Saham,
Akta Pengenal Importir,
Asuransi, Izin Disnaker Trans,
Izin Usaha Industri,
KTP,
Kuasa Direksi,
Laporan Keuangan,
NPWP, Perjanjian,
SK Penerimaan Pemberitahuan Akta Notaris,
SK. Keputusan Menkumham,
SK Ketua Stikes,
Surat Ijin Gangguan,
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
SK. Ketua STIKES,
Surat Keterangan Terdaftar,
Akta Perubahan Anggaran Dasar,
dls.
Terjemahan Dokume Non-Tersumpah
Kami menyediakan terjemahan non-tersumpah atau dokumen lainnya seperti
dokumen hukum,
legal,
marketing,
website,
kesehatan,
keuangan,
dan layanan terjemahan personal lainnya.
Legalisasi Dokumen
Dokumen yang dapat diterima untuk di-leges oleh Depkeh dan Deplu ada model dokumen. pertama, dokumen yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah terdapat tandatangan, stempel serta affidavit penerjemahan tersumpah. kedua, dokumen yang telah ditandatangan, stempel serta terdapat pernyataan oleh pajabat Notaris yang spesimen tandatangannya terdapat di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam perkembangannya selama ini, yang berlaku seperti itu. dokumen versi indonesia dalam hal ini copy akta lahir atau salinan akta lahir, sebelumnya telah dileges notaris terlebih dahulu apabila akan masuk legalisasi di Depkumham. biasanya dokumen yang dileges double antara hasil terjemah dan copy asli dokumen adalah dokumen-dokumen klien yang akan dibawa ke kedutaan yang memberlakukan double otentik, seperti kedutaan TETO, CHINA, UAE, QATAR.
Selain dokumen asli dan terjemahan tersumpah, dalam hal proses legalisasi juga diperlukan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti KTP, KK, Akta lahir atau kalau atas nama perusahaan harus menghadirkan dokumen Photo Copy Paspor DIrektur, PC KTP, SIUP Perusahaan yang terkait. hal-hal yang sering ditanyakan adalah kepentingan apa dokumen tersebut akan dibawa? ke negara mana saja dokumen tersebut di bawa? pertanyaan tersebut apabila akan memproses legalisasi di Depkumham.
lebih lanjut terkait perihal legalisasi dokumen dapat ditanyakan kepada kami GoTRANS PENERJEMAH.
Cara Order
Silakan kirim dokumen anda berupa softcopi dalam bentuk JPEG, PDF, WORD, dls. ke alamat email kami, kemudian dilanjutkan dengan notifikasi Whatsapp. setelah disepakati bersama mengenai time deadline, pembayaran, dan jenis pengiriman, dokumen akan kami proses diterjemahkan baik terjemah tersumpah maupun terjemah non-tersumpah (biasa/reguler).
Setelah selesai diterjemahkan akan kami update via email atau whatsapp mengenai hasil terjemahan anda. setelah selesai diterjemahkan pembayaran dapat anda lakukan via Bank Transfer. kemudian, akan dilanjutkan oleh kami, dokumen hardcopy akan dikirimkan via JNE/JNT/Gosend sebagaiamana kesepakatan sebelumnya.
Diorder Yuk!
Dengan sekian banyak pengalaman dan dukungan klien yang telah menerjemahkan kepada kami, GoTRANS PENERJEMAH menjadikan Pilihan terbaik untuk solusi bisnis anda untuk urusan penerjemahan dokumen, lisan (interpreting), dan Legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Serta Kedutaan Besar di Jakarta [ars]