Rabu, 26 Februari 2020

Apa yang dimaksud Istilah Penerjemah Tersumpah?


Seringkali kita mendengar kata-kata penerjemah tersumpah. Apa itu penerjemah tersumpah? Penerjemah tersumpah atau istilahnya adalah sworn translator atau juga authorized translator, seringkali disebut juga dengan penerjemah resmi. Artinya dokumen yang telah diterjemahkan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan legal, berkekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dan siapa yang memberikan sumpah atas para penerjemah tersebut? Dalam hal ini adalah pemerintah sehingga mengangkat para penerjemah tersebut disebut sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator) melalui SK. Gubernur propinsi tersebut. Tentu melalui proses tes, penilaian, kelayakan sebagai penerjemah tersumpah melalui lembaga yang ditunjuk untuk laik dan proper sebagai penerjemah tersumpah.

Kendatipun pemerintah yang memberikan Surat Keputusan Penerjemah Tersumpah (SK Penerjemah Tersumpah), bukan berarti mereka yang telah diangkat sebagai penerjemah tersumpah otomatis menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Akan tetapi mereka yang telah diangkat menjadi penerjemah tersumpah hanya mendapatkan legalitas, kewenangan atas suatu dokumen yang dialihbahasakan dari bahasa sumber kedalam bahasa tujuan yang diterjemahkan. Sehingga dalam operasionalisasinya para penerjemah tersebut melayani secara pribadi atau corporate untuk melakukan penerjemahan tersumpah. Pun saat menjadi juru bahasa (interpreter) dalam menangani suatu kasus di pengadilan untuk acara BAP, keterangan para saksi, para penerjemah tersumpah tersebut menjadi keniscayaan ditunjuk karena perihal legal faktor bahwa alihbahasanya tidak dimanipulasi.

Bagaimana bentuk hasil terjemahan tersumpah tersebut, selama ini yang dilakukan oleh para penerjemah tersumpah melakukan penerjemahan dengan mengetik dalam Microsoft words dengan format kertas A4, double spasi, font courier new, size 12, margin 3-3-3-3, setara spasi dokumen hasil print out oleh para notaris untuk print outnya. Biasanya kategori dokumen perusahaan seperti akta notaris, surat keputusan, perjanjian/kontrak, peraturan pemerintah, peraturan perusahaan lalu mengenakan biaya per hal. Hasil atau per hal. Output sesuai dengan kategori bahasa Negara mana saja yang diterjemahkan, harganya pun variatif, semakin penerjemahnya langka, maka biaya penerjemah tersumpah akan semakin mahal. Seperti penerjemah tersumpah Itali, setelah sepeninggalnya senior penerjemah tersumpah Itali, belum ada lagi penerjemah tersumpah Itali, sehingga sebagai solusinya untuk penerjemahan bahasa Itali, pihak kedutaan menunjuk penerjemah tertentu untuk dokumen-dokumen yang akan masuk ke kedutaan tersebut.

Adapun dokumen yang normal dilakukan proses penerjemahan tersumpah diantaranya ada dokumen pribadi dan dokumen perusahaan. Untuk dokumen pribadi diantaranya Ijazah, Transkrip, Akta Lahir, Rapor, Surat Keterangan, Surat Rekomendasi, KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Akta Perceraian, Akta Kematian, NPWP, Surat Dokter, SPPT, Surat Penggantian Nama, Surat Tidak ada halangan untuk menikah dari Kedutaan. Sementara dokumen perusahaan diantaranya Akta Notaris, Akta Perusahaan, Perjanjian/Kontrak, NPWP Perusahaan, TDP, NIB, SIUP, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Laporan Pajak. Sehingga dapat ditarik benang merah, kebutuhan penerjemahan tersumpah terkait dengan kegunaan dan kemana dokumen akan digunakan. Saat dibutuhkan untuk legalitas yang berkaitan dengan pihak asing atau luar negeri, maka proses penerjemahan tersebut perlu dilakukan bahwa kita ingin menunjukkan dokumen ini valid dan tidak dimanipulasi secara kebahasaan [ars/hsn].