Seringkali kita mendengar kata-kata penerjemah tersumpah. Apa itu
penerjemah tersumpah? Penerjemah tersumpah atau istilahnya adalah sworn
translator atau juga authorized translator, seringkali disebut juga dengan
penerjemah resmi. Artinya dokumen yang telah diterjemahkan tersebut dapat
digunakan untuk kebutuhan legal, berkekuatan hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Dan siapa yang memberikan sumpah atas para penerjemah tersebut? Dalam hal
ini adalah pemerintah sehingga mengangkat para penerjemah tersebut disebut
sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator) melalui SK. Gubernur propinsi
tersebut. Tentu melalui proses tes, penilaian, kelayakan sebagai penerjemah
tersumpah melalui lembaga yang ditunjuk untuk laik dan proper sebagai penerjemah
tersumpah.
Kendatipun pemerintah yang memberikan Surat Keputusan Penerjemah
Tersumpah (SK Penerjemah Tersumpah), bukan berarti mereka yang telah diangkat
sebagai penerjemah tersumpah otomatis menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Akan
tetapi mereka yang telah diangkat menjadi penerjemah tersumpah hanya mendapatkan
legalitas, kewenangan atas suatu dokumen yang dialihbahasakan dari bahasa
sumber kedalam bahasa tujuan yang diterjemahkan. Sehingga dalam operasionalisasinya
para penerjemah tersebut melayani secara pribadi atau corporate untuk melakukan
penerjemahan tersumpah. Pun saat menjadi juru bahasa (interpreter) dalam
menangani suatu kasus di pengadilan untuk acara BAP, keterangan para saksi,
para penerjemah tersumpah tersebut menjadi keniscayaan ditunjuk karena perihal
legal faktor bahwa alihbahasanya tidak dimanipulasi.
Bagaimana bentuk hasil terjemahan tersumpah tersebut, selama ini yang
dilakukan oleh para penerjemah tersumpah melakukan penerjemahan dengan mengetik
dalam Microsoft words dengan format kertas A4, double spasi, font courier new,
size 12, margin 3-3-3-3, setara spasi dokumen hasil print out oleh para notaris
untuk print outnya. Biasanya kategori dokumen perusahaan seperti akta notaris,
surat keputusan, perjanjian/kontrak, peraturan pemerintah, peraturan perusahaan
lalu mengenakan biaya per hal. Hasil atau per hal. Output sesuai dengan
kategori bahasa Negara mana saja yang diterjemahkan, harganya pun variatif,
semakin penerjemahnya langka, maka biaya penerjemah tersumpah akan semakin
mahal. Seperti penerjemah tersumpah Itali, setelah sepeninggalnya senior penerjemah
tersumpah Itali, belum ada lagi penerjemah tersumpah Itali, sehingga sebagai
solusinya untuk penerjemahan bahasa Itali, pihak kedutaan menunjuk penerjemah
tertentu untuk dokumen-dokumen yang akan masuk ke kedutaan tersebut.
Adapun dokumen yang normal dilakukan proses penerjemahan tersumpah
diantaranya ada dokumen pribadi dan dokumen perusahaan. Untuk dokumen pribadi
diantaranya Ijazah, Transkrip, Akta Lahir, Rapor, Surat Keterangan, Surat
Rekomendasi, KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Akta Perceraian,
Akta Kematian, NPWP, Surat Dokter, SPPT, Surat Penggantian Nama, Surat Tidak
ada halangan untuk menikah dari Kedutaan. Sementara dokumen perusahaan
diantaranya Akta Notaris, Akta Perusahaan, Perjanjian/Kontrak, NPWP Perusahaan,
TDP, NIB, SIUP, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Laporan Pajak. Sehingga dapat ditarik benang merah, kebutuhan penerjemahan tersumpah
terkait dengan kegunaan dan kemana dokumen akan digunakan. Saat dibutuhkan
untuk legalitas yang berkaitan dengan pihak asing atau luar negeri, maka proses
penerjemahan tersebut perlu dilakukan bahwa kita ingin menunjukkan dokumen ini
valid dan tidak dimanipulasi secara kebahasaan [ars/hsn].